sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Dalami Peran Istri Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang

News editor Arie Dwi Satrio
07/07/2023 10:27 WIB
KPK sedang mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kasus pencucian uang eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
KPK Dalami Peran Istri Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang. (Foto: Instagram @ernie_meike_torondek)
KPK Dalami Peran Istri Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang. (Foto: Instagram @ernie_meike_torondek)

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat memeriksa Ernie Meike Torondek dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 4 Juli 2023. Ernie dicecar penyidik soal penghasilan suaminya hingga dugaan adanya penyamaran aset mewah Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Ernie Meike Torondek (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," sambungnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement