News

KPK Telusuri Rekening Penampung Uang Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

Arie Dwi Satrio 02/08/2023 15:11 WIB

KPK terus mendalami kasus korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. Termasuk rekening penampungan dana korupsi.

KPK Telusuri Rekening Penampung Uang Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya menelusuri penggunaan rekening seseorang untuk menampung uang tersebut.

KPK sedang menyelidiki rekening yang digunakan para tersangka untuk menampung uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM. Adanya rekening tersebut diketahui lewat saksi yang merupakan pihak swasta, yaitu Teten Sudjatmika.

"Teten Sudjatmika (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank pihak tertentu untuk menyimpan pencairan dana tukin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).

KPK sebelumnya menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

  1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;
  2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;
  3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;
  4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;
  5. Abdullah Rp350 Juta;
  6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;
  7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;
  8. Hendi Rp1,4 miliar;
  9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;
  10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan sebagai dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, hingga logam mulia.

(FRI)

SHARE