News

KPK Temukan Lima Pejabat BPJT Jadi Komisaris di Perusahaan Jalan Tol

Achmad Al Fiqri 09/03/2023 17:24 WIB

KPK menemukan bukti ada lima pejabat tinggi BPJT Kementerian PUPR menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol.

KPK Temukan Lima Pejabat BPJT Jadi Komisaris di Perusahaan Jalan Tol (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti ada lima pejabat tinggi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol.

"BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Nah lima orang BPJT, ternyata komisaris di perusahaan jalan tol, lah saya bilang gimana," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Atas temuan itu, Pahala akui telah melapor ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Bahkan, Hadi setuju kelima pejabat BPJT itu dicopot.

"Pak menteri sudah setuju dicopot semuanya yang lima," terang Pahala.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mengendus permasalahan tata kelola jalan tol. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah iti memprediksi, potensi kerugian keuangan negara akibat permasalahan tata kelola jalan bebas hambatan itu mencapai Rp4,5 triliun.

Melalui akun Twitter @KPK_RI, lembaga antirasuah menemukan titik rawan korupsi tata kelola jalan tol. Adapun titik lemah tata kelola jalan tol itu seperti lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak melaksanakan kewajiban.

"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, & BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T," tulis KPK dalam akun Twitternya, Selasa (7/3/2023).

Atas dasar itu, KPK menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata Kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi.

Pertama di sektor perencanaan. KPK menyebut peraturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. "Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi pengadaan tanah," tulis dalam grafik yang diposting akun Twitter KPK.

Kedua dalam proses lelang. KPK menemukan, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dan ruas jalan tol. Alhasil, pemenang lelang harus menyesuaikan dan berimbas pada tertundanya pembangunan.

Ketiga proses pengawasan. KPK menemukan belum adanya mitigasi terkait pemenuhan BUJT. Alhasil, kewajiban BUJT tak terpantau secara maksimal.

Keempat, potensi benturan kepentingan. Pasalnya, pembangunan jalan tol didominasi oleh kontraktor BUMN. Kelima, tidak ada aturan lanjutan, sehingga mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Keenam potensi kerugian keuangan negara. "Lemahnya pengawasan mengakjbatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun," tutup KPK. (RRD)

SHARE