IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan modus yang digunakan para pejabat dalam menyembunyikan hartanya.
Pejabat nakal biasanya tidak menyertakan surat kuasa dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Hal itu bertujuan agar KPK tidak bisa melakukan verifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, surat kuasa yang dicantumkan di LHKPN adalah bagian terpenting dari proses penelusuran harta kekayaan seseorang. Sebab selama ini, KPK tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak dicantumkannya surat kuasa.
"Lihat deh di LKHPN kalau ada tulisan tidak lengkap pasti itu gak ada surat kuasanya, dan ini lagi tren orang nggak nulis surat kuasa. Ini sengaja banget," katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).