"Saya pengen bilang ini orang ga ada surat kuasa ini sebenarnya niatnya apa? Surat kuasa ini kan membuka semua, istri anak, kan penting banget. Kekuatan LKHPN surat kuasa. Kalau ga ada kita minta ke bank nggak boleh, minta ke BPN nggak dikasih nomor sertifikat," tambahnya.
Oleh karenanya, KPK akan merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu dilakukan agar pihaknya dapat memonitor harta kekayaan para penyelenggara negara, baik di tingkat atas maupun jabatan level bawah.
"Ini mau masuk di revisi, kita bilang gini, dia kirim LHKPN dengan surat kuasa atau enggak surat kuasa kita tayangin, supaya semua bisa lihat," pungkasnya.
(DES)