News

KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kaji Langkah Eksekusi Ira Puspadewi

Achmad Al Fiqri 28/11/2025 17:33 WIB

Langkah itu dilakukan lantaran Ira  telah mendapat vonis dari PN Tipikor Jakarta, meski sudah mendapat rehabilitasi. 

KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kaji Langkah Eksekusi Ira Puspadewi (iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji akan mengambil langkah eksekusi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

Langkah itu dilakukan lantaran Ira  telah mendapat vonis dari PN Tipikor Jakarta, meski sudah mendapat rehabilitasi. 

Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat disinggung, kans KPK bakal mengambil langkah eksekusi terhadap Ira. Budi menegaskan, pihaknya masih mengkaji Keppres rehabilitasi pada Ira.

"Ya, termasuk itu (akan eksekusi Ira). Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Budi melanjutkan, pengkajian eksekusi terhadap Ira  akan dilakukan setelah PN Tipikor Jakarta sudah memutuskan perkara.

"Putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini," kata Budi.

"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," lanjut Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, proses pengkajian salinan Keppres masih berjalan di internal KPK. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan administratif untuk menindaklanjuti Keppres rehabilitasi Ira dkk.

"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut ya atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga direksi PT. ASDP yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi akuisisi PT. Jembatan Nusantara (JN).

Ketiganya ialah, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi), mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE