IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat keputusan (SK) rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi hingga hari ini.
Diketahui, nantinya surat yang dimaksud akan diserahkan oleh Kementerian Hukum. Sebab, surat tersebut menjadi dasar KPK membebaskan Ira dkk dari dalam rumah tahanan (rutan).
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.