sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

News editor Felldy Utama
25/11/2025 19:22 WIB
Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (FOTO:Felldy/Tangkap Layar Youtube Biro pers sekretariat presiden)
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (FOTO:Felldy/Tangkap Layar Youtube Biro pers sekretariat presiden)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi

Diketahui, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022

Tak hanya Ira, Prabowo juga menyetujui pemberian rehabilitasi untuk Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa terkait kasus yang menjerat ketiganya, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. 

"Pimpinan DPR kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," kata Dasco dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement