IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Diketahui, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022
Tak hanya Ira, Prabowo juga menyetujui pemberian rehabilitasi untuk Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa terkait kasus yang menjerat ketiganya, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat.
"Pimpinan DPR kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," kata Dasco dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).