News

KPK Tetapkan 89 Tersangka selama Januari-Juli 2023

Arie Dwi Satrio 15/08/2023 07:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka kurun waktu enam bulan terhitung selama Januari-Juli 2023.

KPK Tetapkan 89 Tersangka selama Januari-Juli 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka kurun waktu enam bulan terhitung selama Januari-Juli 2023. Sebanyak 89 tersangka tersebut terdiri dari 85 kasus yang sedang maupun telah disidik KPK selama enam bulan pertama di 2023.

"Dari perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 89 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers terkait capaian kinerja KPK semester I Tahun 2023 di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) malam.

Lebih lanjut, Alex sapaan karib Alexander Marwata mengungkapkan, lembaga antirasuah juga telah melakukan sejumlah kegiatan penindakan yang terdiri dari 73 penyelidikan; 85 penyidikan; 52 penuntutan; 63 perkara inkrah; dan mengeksekusi putusan 100 perkara.

Alex juga menyampaikan, KPK berhasil mengungkap enam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada enam tersangka yang telah dijerat sebagai tersangka pencucian uang. Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Kakanwil Riau, M Syahrir.

Kemudian, Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh; Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe; Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka; mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo; serta mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

(YNA)

SHARE