sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Terima 2.039 Laporan Penerimaan Gratifikasi, Nilainya Capai Rp1,3 Miliar

News editor Achmad Al Fiqri
14/08/2023 21:20 WIB
KPK menerima 2.039 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang semester I 2023 dengan nilai Rp1,3 miliar.
KPK Terima 2.039 Laporan Penerimaan Gratifikasi, Nilainya Capai Rp1,3 Miliar. (Foto: Achmad Al Fiqri/MNC Media)
KPK Terima 2.039 Laporan Penerimaan Gratifikasi, Nilainya Capai Rp1,3 Miliar. (Foto: Achmad Al Fiqri/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.039 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang semester I 2023. Laporan itu, diterima dari kementerian, lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) yang ada di tanah air.

"Jumlah laporan ini naik 12% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebanyak 1.819 laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat paparkan kinerja KPK Semester I 2023 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Ghufron menyebut nilai gratifikasi dalam laporan itu berjumlah Rp1,3 miliar. Meski begitu, nilai laporan gratifikasi itu turun dibandingkan semester I 2022 yang hanya memperoleh Rp1,8 miliar.

"Dari laporan tersebut, nilai penetapan gratifikasi menjadi milik negara sebesar Rp1.318.099.953. Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp.1.858.158.617," rinci Ghufron.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement