Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, jumlah KLOP yang menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri hingga 30 Juni 2023 sebanyak 67,84% dari 765 lembaga pemerintah termasuk Pemda.
"KLOP sisanya belum pernah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi," tuturnya.
Ghufron berkata pihaknya tengah melakukan perbaikan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. "Di antaranya terkait pengaturan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, penanganan gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari dan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE)," jelasnya.
(FRI)