IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjungpinang, Den Yealta (DY). Den Yealta ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang tahun 2016-2019. KPK menahan Den Yealta untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah membuka penyidikan baru terkait pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). KPK juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait penyidikan baru tersebut.