KPK Tetapkan Empat Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Dia hanya menyebutkan latar belakang mereka.
"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," katanya.
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dalam kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita beberapa barang bukti.
Kemudian, sejak 29 Juli 2024, KPK mulai meminta keterangan ke sejumlah saksi. Teranyar, KPK memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, terlihat hanya Alwin yang memenuhi panggilan. Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
(Nur Ichsan Yuniarto)