News

KPK Ubah Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Dinaikkan

Felldy Utama 28/01/2026 12:01 WIB

KPK menaikkan nilai batas wajar uang yang dapat diterima para pejabat negara dalam perubahan peraturan KPK No. 2/2019.

KPK Ubah Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Dinaikkan. (Foto: Istimewa)

IDXChannelKomisi Pemberantasan Korupsi mengubah aturan gratifikasi. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan KPK RI No. 1/2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No. 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026). 

Untuk nilai batas wajar atau tidak lapor, terdapat beberapa perubahan. Yakni untuk hadiah pernikahan atau hadiah upacara adat-agama, kini menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Sebelumnya, nilai batas wajarnya adalah Rp1 juta per pemberi. 

Artinya, pemberian senilai Rp1,5 juta sebagai hadiah pernikahan atau pemberian saat upacara adat dan keagamaan, dianggap wajar dan penerimanya tidak perlu melaporkannya ke KPK. 

Perubahan lain terjadi pada jumlah pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang. Sebelumnya adalah Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1 juta per tahun. Kini menjadi Rp500.000 per pemberi dan batas maksimalnya Rp1,5 juta per tahun. 

Lalu pemberian sesama rekan kerja untuk pisah pensiun atau ulang tahun, kini dihapus. Sebelumnya nilai yang ditentukan untuk pemberian jenis ini adalah Rp300.000 per pemberi. 

Adapun laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

Penandatangan SK Gratifikasi

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Itulah sejumlah perubahan dalam pelaporan gratifikasi dari KPK. 


(Nadya Kurnia)

SHARE