KPK Ungkap Perputaran Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM
KPK mengungkap perputaran uang tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perputaran uang tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Uang tersebut ditampung di rekening orang kepercayaan salah satu pegawai Kementerian ESDM, Priyo Andi Gularso (PAG).
Dugaan adanya perputaran uang tukin Kementerian ESDM tersebut dikonfirmasi ke salah satu saksi yang merupakan Wiraswasta, Budi Hartono, pada Kamis, 20 Juli 2023, kemarin. Budi diduga mengetahui soal adanya dugaan perputaran uang tukin pegawai Kementerian ESDM.
"Budi Hartono (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang Tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/7/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin), KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka. Mereka diduag bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Kesepuluh pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720
Daro hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.
Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.
(NIY)