KPK Usut Dana Operasional Gubernur Papua, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,2 Triliun
KPK mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua 2020-2022.
Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun. Kerugian tersebut diduga akibat Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua kewenangan bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya DE lantaran Lukas telah meninggal dunia.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).
Dalam proses penyidikan, Budi menyatakan pihaknya telah memeriksa saksi atas nama Willie Taruna (WT) selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.
"Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery," kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menghabiskan dana operasional sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun.
Uang Rp1 triliun dialokasikan Lukas untuk belanja makan dan minum selama setahun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya heran dan tak habis pikir Lukas Enembe bisa menghabiskan uang operasional gubernur sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahun.
Apalagi, uang itu hanya digunakan untuk makan dan minum. Menurutnya, peruntukan uang operasional tersebut tidak logis.
“Nah ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik, kita lihat, itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan, minum," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan, minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar? Untuk belanja makan minum?" lanjutnya.
KPK menduga dana operasional Gubernur Papua tersebut telah disalahgunakan Lukas. Lukas diduga telah menyelewengkan dana operasional tersebut sejak 2019 hingga 2022 atau kurun waktu tiga tahun.
Lukas diduga membuat kwitansi fiktif untuk makan dan minum agar dana operasionalnya tembus Rp1 triliun selama setahun. KPK telah mengantongi bukti-bukti kwitansi fiktif tersebut setelah mengecek sejumlah rumah makan.
(Nur Ichsan Yuniarto)