News

KPK Usut Dugaan Campur Tangan Lukas Enembe Tentukan Pemenang Proyek

Arie Dwi Satrio 01/02/2023 15:25 WIB

KPK kembali mendalami adanya dugaan campur tangan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) dalam menentukan pemenang proyek di daerahnya.

KPK Usut Dugaan Campur Tangan Lukas Enembe Tentukan Pemenang Proyek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami adanya dugaan campur tangan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) dalam menentukan pemenang proyek di daerahnya. Lukas diduga aktif memenangkan pengusaha sebagai pemenang proyek di Papua.

Dugaan campur tangan Lukas dalam berbagai proyek di Papua didalami KPK lewat dua saksi yakni, bagian keuangan PT Tabi Bangun Papua, Meike, dan Kasubag Program Dinas PUPR Papua, Bram. Keduanya diduga mengetahui ihwal peranan Lukas dalam berbagai proyek di Papua.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Sementara itu, kata Ali, terdapat lima saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua, Andrys Rovael Horman; Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun, Nurhidayati.

Kemudian, pihak swasta, Benyamin Gurik; Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya, Jeffry Ferdy; serta perwakilan PT Malebu Husada, Haji Sukman. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," beber Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(YNA)

SHARE