KPK Usut Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Panggil Kepala BPBD Tangsel
KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tukin pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
Lembaga antirasuah itu pun memanggil empat saksi pada hari ini, Senin (12/6/2023), yaitu mantan Ciputat Timur sekaligus Kepala Pelaksana Badan Penangguhan Bencana Daerah (BPBD) Tangerang Selatan (Tangsel) Sutang Suprianto; dua pihak swasta, Agung Darmawan dan Suyadi; serta Notaris, Niken Larasati.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/6/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.
Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.
(FRI)