KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro dalam Kasus Revitalisasi TIM
KPPU siap menghadapi banding dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam kasus revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap menghadapi banding dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam kasus revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Dalam perkara tersebut, Jakpro dinilai melakukan persengkongkolan dengan dua perusahaan lain dalam tender proyek tersebut.
Kepala Humas KPPU, Deswin Nur mengungkapkan Jakpro berhak mengajukan keberatannya ke Pengadilan Niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima. BUMD DKI Jakarta itu wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.
“Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim,” kata Deswin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (24/7/2023).
Menurut dia, pengajuan banding yang dilakukan oleh Jakpro merupakan hal yang wajar dan merupakan hak bagi perusahaan tersebut. “Bagi KPPU keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Jakpro menyatakan bakal melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan KPPU perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Saat ini Jakpro menyiapkan segala berkas dengan menggandeng tim kuasa hukum.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama Tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan, Sabtu (22/7/2023).
Iwan mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Dalam pengadaan barang dan jasa, Jakpro selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," katanya.
Meski demikian, Iwan menyatakan putusan KPPU bakal menjadi catatan evaluasi bagi Jakpro ke depan. Pihaknya juga berusaha menyempurnakan kegiatan usahanya ke arah yang lebih baik.
(FRI)