IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberi klarifikasi sekaligus mengajukan keberatan atas hasil putusan Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
"Atas hasil keputusan tersebut, PTPP sebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," ujar Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi, Minggu (23/7/2023).
Dia menuturkan, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan tahap III proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021.
Dijelaskan Bakhtiyar, PTPP telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai, sehingga pada 9 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.
"Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022," tegasnya.