sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Kasus Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki, PTPP Ajukan Keberatan

News editor Fiki Ariyanti
23/07/2023 18:32 WIB
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberi klarifikasi sekaligus mengajukan keberatan atas hasil putusan Sidang KPPU.
Soal Kasus Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki, PTPP Ajukan Keberatan (Foto MNC Media)
Soal Kasus Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki, PTPP Ajukan Keberatan (Foto MNC Media)

Proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap III (TIM III) memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON). Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 sampai dengan September 2022 atau selama 13 bulan. 

Lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni, Galeri Annex. Proyek TIM III telah tuntas dikerjakan oleh PTPP pada tahun lalu dan diresmikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta pada September 2022.

“Sebagai perusahaan yang taat hukum, PTPP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tetapi di sisi lain, PTPP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tutur Bakhtiyar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement