KPPU Usulkan Amendemen UU Persaingan Usaha untuk Hadapi Kolusi Algoritma di E-Commerce
KPPU mendorong amendemen Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terutama di e-commerce.
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terutama di platform digital atau e-commerce.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pembaruan regulasi itu merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan era ekonomi digital, khususnya dalam menangani kolusi algoritma (algorithmic collusion).
Revisi undang-undang diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis modern.
"Bentuk dominasi pasar kini berubah, termasuk penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI). Instrumen hukum lama sudah tidak lagi memadai," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, kolusi algoritma bisa terjadi tanpa kesepakatan langsung antar pelaku usaha. Sistem algoritmik yang memantau harga secara otomatis dapat menyesuaikan satu sama lain sehingga menghasilkan harga pasar yang seragam tanpa pertemuan fisik.
"Kondisi ini membuat praktik kolusi sulit dibuktikan secara hukum," ujarnya.
Tanpa reformasi hukum yang adaptif, KPPU menilai penyalahgunaan data dan algoritma berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta menjebak konsumen dalam ekosistem digital yang bersifat monopolistik.
Dengan kondisi tersebut, KPPU mengusulkan agar definisi ‘pasar bersangkutan’ dan ‘penyalahgunaan posisi dominan’ diperluas untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian melalui pengakuan bukti tidak langsung (indirect evidence), seperti data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting karena sebagian besar kasus di pasar digital bersifat nonkonvensional dan membutuhkan metode pembuktian yang berbeda.
Isu lain yang juga menjadi perhatian yaitu pengaturan kelembagaan, termasuk kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum. Pria yang kerap disapa Ifan itu menegaskan pentingnya memperkuat posisi KPPU sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif dengan struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.
Ia juga menyoroti pentingnya kantor perwakilan di tingkat provinsi agar penegakan hukum persaingan usaha bisa lebih merata dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah. Amendemen ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi juga bagian dari arah besar kebijakan ekonomi nasional.
KPPU yakin reformasi hukum yang tepat akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk naik kelas, dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan.
"Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, tetapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)