IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google terbukti melakukan monopoli pada bisnisnya. Salah satu fokus kasus tersebut yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store.
KPPU menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, seperti keluhan pengguna aplikasi terkait berkurangnya pilihan metode pembayaran, kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan developer akibat service fee yang tinggi hingga 30 persen.
Kemudian, keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.
KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6 persen.
Akibat hal itu, KPPU pun memerintahkan Google menghentikan kewajiban ini karena dianggap merugikan persaingan usaha dan konsumen. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu juga didenda Rp202,5 miliar.