Baca Juga:
“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, Selasa (21/1/2025).
Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 17 mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
(Febrina Ratna Iskana)