sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan KPPU Sebut Google Monopoli dan Denda Rp202,5 Miliar  

Technology editor Tangguh Yudha
22/01/2025 11:11 WIB
KPPU menyatakan Google terbukti melakukan monopoli pada bisnisnya. Salah satu fokus kasus tersebut yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB).
Ini Alasan KPPU Sebut Google Monopoli dan Denda Rp202,5 Miliar. (Foto: MNC Media)
Ini Alasan KPPU Sebut Google Monopoli dan Denda Rp202,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, Selasa (21/1/2025).

Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 17 mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement