KPU Pastikan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
KPU telah membuat draf pengumuman yang berisikan hari pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat draf pengumuman yang berisikan hari pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
“Draf sudah dibuat oleh KPU untuk tanggal 27. Tapi pasti dari Kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI Iffa Rosita, dikutip Senin (18/11/2024).
Iffa menerangkan, saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden.
Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional. Tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Iya (libur nasional). Rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Hadi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo meminta kepada semua pihak untuk mendoakan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.
"Nanti kita lihat ya karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," kata dia.
(Dhera Arizona)