IDXChannel - Pj Gubernur Sumut Agus Fathoni akan memantau Pj Kepala Daerah Kabupaten-Kota agar netral di Pilgub Sumut.
Dia juga menegaskan dirinya siap ditindak dan diberi sanksi jika terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada.
“Jika terbukti tidak netral dalam Pilkada, saya siap ditindak dan diberikan sanksi, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Kami ASN tidak boleh ke mana-mana, harus netral, tugas saya saat ini adalah menjalankan roda pemerintahan, memberikan pelayanan pada masyarakat, tidak ada yang lain,” tutur Fatoni Senin (18/11/2024).
Tak hanya dirinya, para Pj Kepala Daerah juga dijamin kenetralitasannya.
“Saya juga terus memantau para Pj Kepala Daerah di kabupaten/kota, kita jaga agar tidak keluar rel yang telah ada, karena mereka ini statusnya ASN, sesuai dengan perundang-undangan, mereka harus netral,” kata Fatoni.
Meski begitu, Fatoni mengatakan bahwa ASN tetap bisa memberikan suaranya lantaran memang memiliki hak pilih. Hal ini dikarenakan ASN tidak dilarang memberikan suaranya di TPS saat Pilkada serentak ataupun Pemilu.