Kronologi Tambang Nikel Raja Ampat Disorot hingga Empat IUP Dicabut versi Bahlil
Sesuai arahan Seskab, Bahlil langsung mendalami persoalan tambang nikel yang menjadi sorotan tersebut.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan kronologi pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, sesuai arahan Sekretaris Kabinet (Seskab), pihaknya langsung mendalami persoalan tambang nikel yang menjadi sorotan tersebut.
“Tepatnya pada hari Rabu malam (4/6/2025), atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab, untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Ini cerita kronologisnya,” kata Bahlil saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sehari setelahnya, kata Bahlil, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya menghentikan sementara produksi tambang dari perusahaan yang masih beroperasi.
“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” kata dia.
“Setelah itu kita menyetop, langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Bapak Presiden, diperintahkan untuk langsung turun meninjau ke lokasi. Agar kenapa? Kita ingin agar cepat proaktif dan tidak kita mendengar informasi sepihak,” lanjut Bahlil.
Kemudian di hari Jumat (6/6/2025), ditemani Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat turun mengecek ke lokasi.
"Hari Jumat masih hari Raya Idul Adha, saya malam harinya langsung berangkat dengan tim ke Sorong, ke Raja Ampat, sambil kita melihat pulau-pulau yang lain," katanya.
"Saya ke sana itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan, kita ingin tahu kondisi yang sebenarnya," kata dia.
Kemudian, pada hari Selasa (10/6/2025), Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, pemerintah terkait menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. yang kedua kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)