IDXChannel - Komisi XII DPR RI menilai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, bukan menjadi titik akhir. Sebab, masih terdapat dua langkah lagi yang harus dikawal.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, dua langkah ini yang akan terus menjadi pengawasan pihaknya.
"Proses pemulihan ekologis di area bekas tambang serta evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Meski begitu, Bambang menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha empat perusahaan tambang tersebut.