IDXChannel - Anggota Komisi IV DPR Riyono Caping meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat.
Dia juga meminta perusahaan untuk membayar kerugian tersebut. "Meminta pihak KKP menghitung kerugian akibat kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan nikel tersebut, berapa nilai rupiahnya? Hasil dari kegiatan wisata Raja Ampat bisa Rp150 miliar per tahun, jika rusak gimana? Pihak PT minta untuk membayarnya, harus ada ketegasan oleh pemerintah dalam kasus ini," ujar Riyono dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Riyono pun mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mencabut empat IUP tambang nikel di Raja Ampat. Namun, ia mengimbau seluruh pihak untuk terus mengawasi Raja Ampat agar tak ada perusahaan tambang yang beroperasi lagi di sana. Apalagi, kata dia, salah satu koorporasi mendapat konsensi lebih dari liasan daratan.
"Administrasi Pulau Gag itu hanya memiliki luas 6 ribu Ha, tapi konsensi GN lebih dari 13.000 Ha. Kenapa ini bisa terjadi? Apa dasar pemberian izin konsensi yang melebihi luas daratnya? Ini pasti akan merusak lautnya juga," katanya.
Merujuk keputusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, Riyono menyebutkan, penambangan mineral di pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.