sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Minta KKP Hitung Kerugian Akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat

News editor Achmad Al Fiqri
12/06/2025 08:21 WIB
Dia juga meminta perusahaan untuk membayar kerugian tersebut.
DPR Minta KKP Hitung Kerugian Akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat (FOTO:iNews Media Group)
DPR Minta KKP Hitung Kerugian Akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat (FOTO:iNews Media Group)

"Jika keputusan MK saja di langgar, terus mau pakai aturan apa lagi? Keputusan MK adalah keputusan tertinggi yang sudah tidak ada upaya hukum lain. Negara harus hadir dan pastikan kelestarian Raja Ampat sebagai geopark dunia," kata Riyono. 

"Dugaan kerugian akibat penambangan nikel yang di lakukan oleh empat perusahaan secara ekonomi dapat di hitung dan mereka harus bertanggung jawab. Sudut pandang sumber daya perikanan kelautan apa yang terjadi di Raja Ampat sangatlah merugikan berbagai sumber kekayaan di lautnya," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Prasetyo menuturkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait pada, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement