Kubu Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Korupsi Chromebook ke KY
Laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut.
IDXChannel—Kubu Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ini ditujukan kepada empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam laporan ini, Nadiem diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, turut hadir dalam kesempatan ini.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di KY.
Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Ia merinci, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, terkait Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.
"Diputus bersalah non-palu itu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung.
"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung perihal dua sikap hakim yang dinilai tidak menunjukkan sikap imparsial.
"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," ujarnya.
Diketahui, Nadiem Makarim diputus 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsidair 5 tahun penjara.
(Nadya Kurnia)