Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus untuk 1.044 Warga Binaan saat Lebaran 2026
Mayoritas warga binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana.
IDXChannel—Pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 1.044 warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas IIA Cikarang, Bekasi, dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah. Remisi diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menyebutkan bahwa mayoritas penerima mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Pada Idul Fitri 2026, kami memberikan Remisi Khusus kepada 1.044 warga binaan. Sebanyak 1.020 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, 24 orang menerima Remisi Khusus II dan langsung bebas,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Dari 24 warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II, sebanyak 18 orang langsung bebas. Sementara enam orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda.
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana yang memenuhi persyaratan dan berperilaku baik berhak memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan.
Dalam menentukan kelayakan penerima, Lapas Cikarang menerapkan sistem penilaian berbasis objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Penilaian ini mencakup kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga keaktifan dalam program pembinaan.
Selain itu, evaluasi tingkat risiko warga binaan dilakukan melalui Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN), yang digunakan untuk mengukur tingkat risiko serta kebutuhan pembinaan masing-masing individu.
Urip menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan positif warga binaan.
“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Melalui SPPN dan ISPN, kami memastikan pemberian remisi dilakukan secara objektif kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perkembangan perilaku dan penurunan tingkat risiko selama menjalani pembinaan,” tegasnya.
Untuk menjamin transparansi, pihak lapas menyediakan berbagai sarana informasi terkait layanan pemasyarakatan, termasuk remisi, melalui papan pengumuman di blok hunian serta layanan konsultasi bagi keluarga warga binaan.
Selain itu, dalam rangka Idul Fitri, Lapas Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus selama tiga hari agar warga binaan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga. Pengamanan kunjungan dilakukan dengan melibatkan TNI dan Polri.
“Kami berharap momen Idul Fitri ini tidak hanya menjadi pemberian hak, tetapi juga mempererat hubungan keluarga serta memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” tambah Urip.
Lapas Kelas IIA Cikarang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembinaan secara optimal, profesional, dan humanis guna membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
(Nadya Kurnia)