Laporan PBB Sebut Israel Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Gaza
Laporan yang dirilis Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
IDXChannel - Laporan yang dirilis Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (12/6/2024), PBB juga menyatakan baik Israel maupun Hamas melakukan kejahatan perang di awal krisis Gaza yang dimulai pada Oktober 2023.
"Komisi Penyelidikan PBB sekali lagi membuktikan bahwa semua tindakannya memiliki agenda politik,” kata Meirav Eilon Shahar, Duta Besar Israel untuk PBB di Jenewa, sembari membantah isi laporan komisi tersebut.
Hamas tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Komisi Penyelidikan PBB merilis dua laporan paralel, satu mengenai serangan Hamas pada 7 Oktober dan satu lagi menyorot respons militer Israel. Serangan Hamas dilaporkan menewaskan 1.200 orang, sementara operasi militer Israel membunuh 37 ribu warga Palestina di Gaza.
Laporan tersebut, yang mencakup konflik hingga akhir Desember, menemukan bahwa kedua belah pihak melakukan kejahatan perang termasuk penyiksaan, pembunuhan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Israel juga melakukan kejahatan perang tambahan termasuk menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan. Israel tidak hanya enggan menyediakan pasokan makanan, air, tempat tinggal, dan obat-obatan kepada warga Gaza, tetapi juga secara aktif mencegah distribusi bantuan tersebut oleh orang lain.
“Jumlah besar korban sipil di Gaza dan kerusakan luas terhadap obyek-obyek dan infrastruktur sipil adalah akibat tak terelakkan dari strategi yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan kerusakan maksimal, dengan mengabaikan prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas dan tindakan pencegahan yang memadai,” kata komisi tersebut.
Salah satu tugas Komisi Penyelidikan adalah mengumpulkan bukti terkait dugaan kejahatan perang. Temuannya dapat menjadi dasar penuntutan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). (WHY)