News

Lembaga Anti Korupsi Malaysia Tahan Eks PM Muhyiddin Yassin

Wahyu Dwi Anggoro 09/03/2023 17:37 WIB

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menahan eks Perdana Menteri Malaysia dan Presiden Partai Bersatu Muhyiddin Yassin pada Kamis (9/3/2023).

Lembaga Anti Korupsi Malaysia Tahan Eks PM Muhyiddin Yassin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menahan eks Perdana Menteri Malaysia dan Presiden Partai Bersatu Muhyiddin Yassin pada Kamis (9/3/2023). Sebelumnya, Muhyiddin menjalani pemeriksaan di kantor pusat MACC.

Kontraktor yang menerima proyek pemerintah melalui program Jana Wibawa diduga menyetor uang ke rekening Partai Bersatu. Muhyiddin dan Partai Bersatu membantah keras tuduhan tersebut.

“Muhyiddin yang juga Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) terancam dikenai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) Tahun 2009 dan Pasal 4(1)b Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Anti-Pendanaan Terorisme serta Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001,” kata MACC, dilansir dari the New Strait Times pada Kamis (9/3/2023).

Jana Wibawa merupakan program stimulus untuk membantu kontraktor bumiputera di masa pandemi Covid-19. Program tersebut dijalankan pada masa pemerintahan Muhyiddin.

Muhyiddin memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021. Tahun lalu, koalisinya dikalahkan kubu Anwar Ibrahim yang kini menjadi perdana menteri.

Anwar baru-baru ini mengevaluasi proyek-proyek yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Anwar menuduh proyek-proyek tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.

Muhyiddin membantah tuduhan tersebut. Dia balik menuduh anwar melakukan aksi balas dendam politik.

(WHY)

SHARE