IDXChannel - Petugas pengadilan Prancis berusaha menyita tiga properti milik Pemerintah Malaysia di Paris. Langkah tersebut terkait dengan sengketa antara Pemerintah Malaysia dan ahli waris Sultan Sulu.
Tahun lalu, pengadilan di Prancis mengharuskan Pemerintah Malaysia membayar USD15 miliar kepada ahli waris Sultan Sulu. Sebelumnya, kedua belah pihak berselisih soal perjanjian tanah pada masa kolonial.
Pihak berwenang mencoba memasuki properti yang dimaksud pada Senin (6/3/2023). Namun, pejabat kedutaan Malaysia di Paris menolak.
Pemerintah Malaysia beralasan proses arbitrase di Prancis ilegal. Malaysia menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengamankan asetnya.
"Pihak Malaysia melarang juru sita masuk. Mereka secara terbuka menentang perintah pengadilan di Prancis," kata Paul Cohen, pengacara ahli waris Sultan Sulu, dilansir dari Reuters pada Selasa (7/3/2023).