Selain properti di Paris, keluarga Sultan Sulu juga mengincar aset milik Pemerintah Malaysia di negara-negara lain. Baru-baru ini, mereka diizinkan untuk menyita aset milik Petronas, perusahaan energi milik Pemerintah Malaysia, di Luksemburg. Langkah serupa juga mereka lakukan di Belanda.
Perselisihan bermula dari kesepakatan yang ditandatangani antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu pada 1878. Penjajah Eropa ingin menggunakan wilayah milik Kesultanan Sulu di Kalimantan. Wilayah tersebut kini menjadi bagian Malaysia.
Malaysia sempat membayar kompensasi kepada keturunan Sultan Sulu setiap tahun. Namun, pembayaran kompensasi dihentikan setelah insiden pada 2013 di mana pendukung Kesultanan Sulu mencoba merebut kembali tanah dari Malaysia.
Ahli waris Sultan Sulu mengaku tidak terlibat dalam insiden tersebut. Mereka pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan.
Di masa kejayaannya, Kesultanan Sulu menguasai Filipina bagian selatan dan Kalimantan bagian utara.
(WHY)