News

Libatkan KPK, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Achmad Al Fiqri 13/07/2026 22:42 WIB

Febrie merupakan tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Bahkan, penanganan perkara kasus itu akan melibatkan supervisi KPK.

Libatkan KPK, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie merupakan tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Bahkan, penanganan perkara kasus itu akan melibatkan supervisi KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima penanganan perkara tersebut dari Polri. Ia berkata, pihaknya, masih harus mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.

"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dia menambahkan, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," katanya.

Anang melanjutkan, Kejagung belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun peran Febrie karena proses pendalaman masih berlangsung.

Meski demikian, ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi guna menjaga independensi proses penyidikan.

"Kami pastikan kita akan profesional. Kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang

Bahkan, kata Anang, proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.

Anang menegaskan, pihaknya akan bersikap terbuka dalam menangani perkara tersebut, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE