News

Lima Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Punya Deposit Box Berisi Rp32,2 Miliar

Febrina Ratna 12/04/2023 16:15 WIB

Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4/2023) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Lima Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Punya Deposit Box Berisi Rp32,2 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4/2023). Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah dia dijebloskan ke penjara.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bermaksud menggali pengakuan Rafael Alun terkait dokumen yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Penyidik juga melakukan proses penyitaan terhadap dokumen pemeriksaan Rafael Alun.

Sejauh ini, Rafael Alun baru diduga menerima gratifikasi dengan nilai Rp1,34 miliar. Dia belum bisa disangkakan dengan pasal tindak pencucian uang karena KPK belum menemukan bukti.

Padahal sebelumnya Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang karena jumlah hartanya yang fantastis. Untuk mengetahui lebih jelas kasus yang menimpa ayah Mario Dandy itu, mari simak lima fakta terbaru terkait Rafael Alun:

  1. Terima Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar

KPK telah resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara dengan Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang gratifikasi tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Uang tersebut diterimanya melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

  1. Miliki Safe Deposit Box Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkap Rafael memiliki safe deposit box yang berisi 3 mata uang asing yakni dollar Singapura, dollar Amerika, dan Euro senilai Rp32,2 miliar.

Safe deposit box yang berisikan uang puluhan miliar tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kini, safe deposit box tersebut telah disita oleh KPK bersamaan dengan aset mewah hasil gratifikasi Rafael Alun.

  1. Laporkan Harta Kekayaan Fantastis, Rp56 Miliar

Dalam LHKPN tercatat bahwa harta kekayaan Rafael Alun mencapai angka Rp56 miliar. Angka tersebut meningkat drastis jika dilihat selama kurun waktu 10 tahun terakhir. 

Sebagian besar harta kekayaan Rafael Alun terdiri dari aset tanah dan bangunan. Aset tersebut tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sleman, Manado, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat.

  1. Klaim Kenaikan Harta Kekayaan Akibat NJOP

Kenaikan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun selama 10 tahun terakhir dikatakannya sebagai penambahan nilai akibat nilai jual objek pajak. Ia juga mengaku tidak menambah harta kekayaan sejak tahun 2011.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga menyebut jika harta kekayaannya telah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002. Ia juga mengklaim bahwa seluruh aset tetap yang dimilikinya telah diikutkan program Tax Amnesty pada tahun 2016.

  1. Bantah Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rafael Alun membantah jika dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga membantah dugaan dirinya menggunakan jasa konsultan pajak untuk melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut. 

Meski demikian, KPK tetap meneruskan aturan hukum dengan melanjutkan penyelidikan terhadap unsur pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun. KPK juga mempersilahkan Rafael Alun menggunakan hak warga negaranya untuk mengklarifikasi atau membantah dugaan.

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

SHARE