News

Lima Orang Saksi Dicecar Kejagung soal Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT)

Riyan Rizki Roshali 24/05/2023 10:53 WIB

Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Lima Orang Saksi Dicecar Kejagung soal Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT). (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Total ada lima saksi yang diperiksa Kejagung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, lima orang saksi yang diperiksa yakni berinisial TB selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa, YD selaku Direktur Produksi Waskita Karya periode 2018-2020.

ARA dan RRD selaku pihak swasta. Kemudian, IEL selaku SPV Accounting Waskita Karya/SPV Risk Management & Project Management Office Waskita Karya.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka DES,” kata Ketut dalam keterangannya yang diterima, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Ia ditetapkan tersangka pada 27 April 2023.

Destiawan sendiri, merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April-17 Mei 2023.

DES diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

SHARE