IDXChannel - Pemerintah menganggarkan penyertaan modal negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun, hingga kini PMN belum dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pada akhir Maret 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa suntikan dana tersebut harus ditahan, alasannya emiten bersandi saham WSKT itu mengalami default atau gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi. Alasan lainnya karena kinerja perusahaan tidak sesuai target.
Sebulan kemudian atau tepatnya pada 29 April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis tersangka baru terkait korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk,.
Tersangka baru yang ditetapkan Kejagung merupakan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Lantas, sederet masalah yang terjadi di internal emiten konstruksi pelat merah ini membuat pemerintah membatalkan kucuran dana segar untuk WSKT?
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemerintah seyogyanya tidak memberikan PMN Tahun Anggaran 2022 kepada Waskita Karya.
Pasalnya, perusahaan tengah diterpa kasus korupsi hingga menunda membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 lalu.
"Waskita tidak tepatlah dikasih penyertaan modal negara lagi, karena akar korupsi itu salah satunya juga karena besarnya beban penugasan negara," ujar Bhima, Senin (8/5/2023).
Dia memandang injeksi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp3 triliun kepada Waskita Karya hanya akan membebani kas negara. Lantaran PMN tidak menyelesaikan masalah fundamental yang dialami perusahaan saat ini.
Justru, dengan suntikan dana tersebut akan menimbulkan persepsi negatif. Di mana, publik menilai pemerintah hanya akan menutupi beban utang perusahaan, jika terjadi gagal bayar karena korupsi.
Bhima mengingatkan bahwa PMN hanya dikucurkan negara kepada perseroan yang menjalankan penugasan pemerintah. Khususnya, menggarap proyek strategi nasional (PSN).
Karena itu, PMN bukan bailout atau pemberian bantuan keuangan negara ke perusahaan, jika tidak dibantu akan mengalami kebangkrutan alias kegagalan.
"Kalau sekarang dalam kondisi seperti ini (korupsi dan utang) disuntikan penyertaan modal negara ya repot, BUMN-nya justru jadi beban bagi APBN dan akhirnya menjadikan preseden buruk bahwa 'enggak apa-apa korupsi nanti dibantu oleh negara, kalau sampai dia gagal bayar utang', ini kan enggak benar," ucap dia.