Lokasi Razia Uji Emisi di DKI Jakarta akan Pindah Setiap Pekan
Lokasi razia uji emisi di DKI Jakarta bakal berpindah-pindah setiap pekan.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023). Adapun lokasi razia uji emisi bakal berpindah-pindah setiap pekan.
"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (1/9/2023).
Dia menuturkan, razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Tilang uji emisi dilakukan setiap seminggu sekali.
Kendati begitu, Asep tidak membeberkan lokasi razia uji emisi setiap pekannya. dia mengimbau warga dapat mengikuti uji emisi yang dilakukan dalam rangka mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua," tuturnya.
"Jadi minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ucapnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan sebelumnya mengatakan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasa.
Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat maksimal Rp500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ucap Doni.
(RNA)