IDXChannel - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mekanisme tilang bagi pengendara yang tak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasa.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan, saat dikonfirmasi Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250 ribu. Sedangkan denda untuk roda empat sebesar Rp500 ribu.
"Untuk sepeda motor, denda paling banyak sebesar Rp250 ribu. Untuk roda empat atau lebih, denda paling banyak Rp500 ribu," ujar Doni.
Uji emisi akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.