IDXChannel - Tarif denda tilang di kejaksaaan layak diketahui. Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan di loket tilang yang telah disediakan oleh pengadilan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.
Perbedaannya dengan surat tilang warna merah yakni pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan tidak merasa bersalah dan memberikan argumen saat proses penilangan. Pelanggar yang seperti ini akan diberikan surat tilang warna merah agar dapat memberikan argumentasi saat sidang tilang digelar. Pada saat sidang tilang ini kemudian akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayarkan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (22/4/2024), IDX Channel telah merangkum tarif denda tilang di kejaksaan, sebagai berikut.
Tarif Denda Tilang di Kejaksaan
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:
- Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda maksimal tilang Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
- Pengendara yang tidak memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
- Pengendara yang tidak memasang kode plat nomor belakang mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
- Pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan klakson mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
- Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).
- Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).
- Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
- Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang STNK sebesar Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
- Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan biaya tilang tidak pakai helm sebanyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
- Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda maksimal tilang Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari Pasal 293 ayat (2).
- Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).
Itulah informasi terkait tarif denda tilang di kejaksaan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.