IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025).
Ketiga tersangka tersebut, berinisial RH, KH, dan MM, diserahkan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Aksi para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara total sekurang-kurangnya sebesar Rp11,1 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergi antaraparat penegak hukum dan menjadi wujud keseriusan DJP.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkap Nurbaeti dalam keterangannya.
Tersangka RH (selaku Direktur Utama PT DPE) bersama-sama dengan KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai Desember 2022. Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar.