sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp11,1 Miliar

News editor Anggie Ariesta
09/12/2025 21:30 WIB
DJP menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025).
DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp11,1 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp11,1 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

Sementara itu, tersangka MM (melalui PT GBP) disangkakan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai Maret 2020, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.

Tersangka RH dan KH disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. 

Sedangkan tersangka MM, yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP, terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang.

Nurbaeti menambahkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan persuasif kepada para tersangka untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun langkah tersebut diabaikan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa,” ujar Nurbaeti.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement