sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Berlaku 1 September 2023, Segini Besarannya

News editor Irfan Ma'ruf
31/08/2023 11:44 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mekanisme tilang bagi pengendara yang tak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasa. 
Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Berlaku 1 September 2023, Segini Besarannya
Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Berlaku 1 September 2023, Segini Besarannya

Per tanggal tersebut, polisi akan menerapkan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang terjaring razia. 

Berikut lima titik lokasi razia uji emisi yang digelar besok, Jumat (1/9/2023):

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement