IDXChannel - Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan ditilang jika nekat masuk Jakarta. Aturan ini akan diterapkan mulai 1 September 2023.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, untuk saat ini kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi terpaksa diputar balikkan oleh petugas dan tidak diperkenankan masuk ke Jakarta.
"Yang tidak lolos tentu kita minta di putar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Syarifin juga membeberkan, akan menindak dengan memberikan tilang yang kepada kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu, sementara untuk roda empat sebesar Rp500 ribu apa bila kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syafrin pun mengimbau para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintasi Jakarta untuk melakukan uji emisi supaya tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.