News

LPSK Beri Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Bom Mapolsek Astana Anyar

Agung Bakti Sarasa 23/02/2024 13:51 WIB

LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022 silam. 

LPSK Beri Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Bom Mapolsek Astana Anyar. (Foto: Agung Bakti/MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022 silam. 

Sebanyak 30 korban terorisme penerima kompensasi terdiri dari 29 personel kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal

Kompensasi diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmodjo Suroyo; Wakapolda Jabar Bariza Sulfi; dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono kepada perwakilan korban di Gedung Aula Ditlantas, Polda Jabar, pada Jum'at (23/2/2024).

Hasto mengatakan sinergi antara BNPT, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, kementerian, lembaga terkait, dan peran serta masyarakat diharapkan terus terjalin dalam upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan.

“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan oleh para penyintas tindak pidana terorisme untuk dapat digunakan secara produktif. LPSK selalu berharap untuk dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi agar dapat berjangka panjang manfaatnya,” katanya.

Salah satu perwakilan korban terorisme Astana Anyar yang juga Istri Alm. Aipda Sofyan, Siti Sarah mengucap syukur telah mendapat dana kompensasi dari LPSK. Siti mengatakan, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

"Kompensasi ini alhamdulillah bermanfaat banget untuk biaya pendidikan anak-anak, belanja kebutuhan sehari-hari, untuk nilainya belum tahu karena belum saya buka," kata Siti.

Bukan hanya LPSK, dana kompensasi lainnya juga didapatkan Siti dari Asabri hingga Kapolri."Dari Asabri alhamdulillah dapat, terus dari Kapolri juga dikasih kompensasi saat hari H kejadian," ujarnya.

Siti mengaku, dirinya tidak mendapat kompensasi pendidikan anak-anak. Meski begitu, dirinya mendapatkan rekomendasi untuk daftar menjadi anggota polisi.

"Untuk pendidikan anak-anak sendiri ga ada kompensasi khusus, anak saya 3 ada yang SD, SMP, dan SMA. Alhamdulillah yang SMA katanya mau dikasih rekomendasi untuk daftar polisi juga," tandasnya.

Adapun, penyerahan kompensasi diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.

(FRI)

SHARE