News

LPSK Ungkap Bahaya Child Grooming, Pelaku Bisa Dikenai Pidana Kekerasan Seksual

Ravie Wardhani 30/01/2026 17:53 WIB

LPSK menegaskan anak adalah kelompok paling rentan dalam kasus-kasus tindakan kekerasan seksual.

LPSK Ungkap Bahaya Child Grooming, Pelaku Bisa Dikenai Pidana Kekerasan Seksual. (Foto: LPSK)

IDXChannel—Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Padahal tindakan itu terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain dalam UU Perlindungan Anak No. 35/2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12/2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21/2007.

Child grooming dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Sri Nurherwati dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Dari temuan LPSK, child grooming kerap tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitar korban. Karena hubungan antara pelaku dewasa dan korban anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi. 

Menurut Sri Nurherwati, pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak awal, sekaligus memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.

“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” jelasnya. 

Sri memaparkan LPSK telah menerima aduan sebanyak 1.776 pemohon dari kasus tindak pidana kekerasan seksual sepanjang 2025 dari total 13.027 permohonan. Rinciannya adalah korban anak mencapai 1.464 orang dan dewasa 312 orang. 

Data ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual.

“Selain itu, LPSK juga mencatat adanya 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025,” lanjutnya.

Berdasarkan data perlindungan LPSK pada 2025, jumlah Terlindung TPKS sebanyak 1.926 orang. Dengan rincian TPKSA 1.594 orang dan TPKS dewasa 377 orang.

Pada 2025, sebanyak 3.019 layanan diakses oleh korban TPKS (dewasa 571 dan anak 2.448). Layanan tertinggi diakses dalam TPKS berupa fasilitasi restitusi (1.010), pemenuhan hak prosedural (837 layanan), dan bantuan rehabilitasi psikologis (657 layanan).

“LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming. Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi,” tutup Sri Nurherwati.

Fenomena child grooming kian diperbincangan publik belakangan ini. Istilah tersebut sangat lekat dengan kisah dalam buku memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans. 


(Nadya Kurnia)

SHARE