News

Luhut Larang WNA Bermasalah Masuk ke Indonesia, Ini Alasannya

Nur Ichsan Yuniarto 15/05/2024 20:06 WIB

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melarang masuk WNA bermasalah masuk wilayah Indonesia.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melarang masuk WNA bermasalah masuk wilayah Indonesia. (MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melarang masuk warga negara asing (WNA) bermasalah masuk wilayah Indonesia.

"Ini bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba," kata Luhut di Bali, Selasa (15/5/2024).

Luhut menambahkan, larangan untuk WNA bermasalah masuk ke Indonesia ini dinilai efektif memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.

"Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah," katanya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.

Mereka dideportasi karena beragam, sebab di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.

(NIY)

SHARE